Aktivitas perjalanan masyarakat di berbagai kota di Indonesia sudah mulai normal. Pemerintah pun telah melakukan pelonggaran syarat naik bus antarprovinsi 2021. Langkah ini dilakukan seiring dengan penurunan kasus COVID-19.
Kebijakan terkait pelonggaran aktivitas transportasi merupakan upaya untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga telah mengupayakan program vaksinasi ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, risiko penyebaran COVID-19 bisa diminimalkan.
Syarat Naik Bus Antarprovinsi 2021
Hanya saja, Anda perlu tahu bahwa vaksin tidak hanya menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Aturan lengkap tentang syarat perjalanan selama pandemi tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Berkaitan dengan aturan terbaru tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui, yaitu:
-
Jenis Kendaraan
Peraturan terbaru dari Kemenhub mencakup segala jenis kendaraan darat, meliputi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, serta sepeda motor. Jadi, ketentuan tersebut berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum, tetapi juga kendaraan perorangan.
-
Cakupan Wilayah
Aturan sebelumnya menyebutkan kalau perjalanan dengan jarak tempuh lebih dari 250 km memerlukan persyaratan khusus. Namun, saat ini ketentuan tersebut telah dihapus. Sebagai gantinya, aturan ini mencakup perjalanan jarak jauh baik di seluruh wilayah Indonesia yang berada dalam kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Aturan Khusus yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat bepergian, yaitu:
- Telah memperoleh vaksin COVID-19, setidaknya dosis pertama. Dibuktikan dengan sertifikat kartu vaksin.
- Menjalani rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum berangkat dengan hasil tes negatif.
- Aktivitas bepergian yang dilakukan dalam satu wilayah aglomerasi, tidak perlu disertai syarat telah mengikuti vaksinasi atau hasil negatif tes antigen. Contoh wilayah aglomerasi di antaranya adalah Jabodetabek, Joglosemar, Gerbangkertasusila, dan lain sebagainya.
- Masyarakat yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus serta anak usia di bawah 12 tahun, tidak perlu memperlihatkan kartu vaksin.
- Orang yang mempunyai status kesehatan khusus atau penyakit komorbid perlu memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa orang yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa memperoleh vaksin COVID-19.
- Syarat naik bus antarprovinsi 2021 berupa hasil negatif antigen masih tetap berlaku bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Proses pengambilan sampel dilakukan setidaknya 1×24 jam sebelum berangkat.
- Aktivitas perjalanan yang berlangsung di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas tidak perlu memperlihatkan kartu vaksin COVID-19 serta hasil negatif tes rapid antigen.
Aturan Umum Selama Perjalanan Naik Bus Antarprovinsi 2021
Selain ketentuan khusus tersebut, para penumpang bus perlu pula memperhatikan aturan umum yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan umum yang menjadi syarat naik bus antarprovinsi 2021 tersebut adalah:
- Penumpang bus serta moda transportasi darat lain wajib memanfaatkan aplikasi Pedulilindungi.
- Para penumpang bus harus mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan atau di lokasi tujuan, termasuk di antaranya adalah mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
- Kewajiban mengenakan masker secara tepat. Masker harus mampu menutup bagian hidung dan mulut. Anda bisa memilih untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Itulah aturan serta syarat naik bus antarprovinsi 2021 yang wajib Anda ketahui ketika ingin melakukan perjalanan jauh. Dengan menaati aturan yang berlaku, Anda berpartisipasi secara langsung dalam mengantisipasi dan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Tidak hanya itu, pastikan pula proses pemesanan tiket bus terhindar dari kerumunan. Alih-alih memesan di terminal atau agen, Anda bisa pesan secara langsung lewat aplikasi redBus. Melalui redBus, Anda bisa pesan tiket bus secara praktis, mudah, dan banyak diskon, lho!
Suka bacaan ini? Cobalah juga membaca yang berikut ini Bepergian Naik Bus ke Kudus, Jangan Lupa Cicipi 5 Kuliner Khas Ini Bus ke Kudus